Minggu (22/9/2024), kereta api Fajar Utama Solo jurusan Pasarsenen-Solo menabrak empat orang. Di km 88+700 halur hulu petak jalan Cikampek-Tanjungrasa, Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kota Baru, Karawang, terjadi peristiwa tragis itu.
Dua dari empat korban adalah anak-anak berusia 7 dan 9 tahun. Para korban mengalami luka yang parah, beberapa dari mereka tersangkut dan terbawa oleh badan kereta.
Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, menjelaskan bagaimana 4 orang tewas tertabrak kereta api. Kereta yang akan melintas awalnya membunyikan suara peringatan berulang untuk memberi tahu orang-orang yang berada di sekitar rel aktif.
Dalam keterangannya pada Minggu malam (22/9/2024), Rokhmad menyatakan, “Pada kejadian tersebut, kereta api Fajar Utama Solo dari arah Jakarta sudah membunyikan suling lokomotif berulang kali dan kemudian waktu yang berdekatan dari jalur hilir melintas kereta api Kertajaya Jurusan Surabaya-Pasarsenen dari arah Tanjungrasa namun warga tidak berpindah sehingga temperan tidak terhindarkan.”
Rokhmad menyayangkan insiden ini terjadi karena masyarakat seharusnya tidak melakukan apa pun di sekitar jalur kereta api, seperti bermain atau berjalan kaki, karena sangat membahayakan dan tidak menghindari insiden dengan kereta api. Hal ini diatur dalam UU Perkeretaapian Nomor 23 tahun 2007.
“Jalur kereta api, merupakan jalur yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga masyarakat dilarang melakukan aktivitas apa pun di sekitarnya,” katanya.
Menurut Rokhmad, jalur kereta api tidak boleh digunakan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan banyak orang. Siapapun yang berada di ruang manfaat jalur kereta api, membawa barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, atau menggunakan jalur kereta api untuk tujuan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda.
Rokhmad menyatakan, “Kami berharap masyarakat secara aktif turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lingkungannya, dengan membantu memberikan pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.”
Empat jenzah telah diangkut ke pusat kesehatan di Karawang dan Subang.
Selanjutnya, petugas pengamanan KAI Daop 3 Cirebon bekerja sama dengan Polsek Patokbeusi, Kabupaten Subang, dan Polsek Kotabaru, Kabupaten Karawang. Satu orang dibawa ke Puskesmas Patokbeusi dan tiga orang dibawa ke RSUD Karawang.
Identitas Korban Tertabrak Kereta di Karawang
1. Sahaman
Tempat, tanggal lahir: Karawang, 3 Juni 1961
Alamat: Kampung Darigo RT.004/005, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang
2. Iksan (7 tahun)
Alamat: Kampung Darigo, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang
3. Tedi (9 tahun)
Alamat: Kampung Sukaati RT. 14/03 Timur Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang
4. Anita Andini
Tempat, tanggal lahir: Bogor, 17 Maret 1987
Alamat: Kampung Sukaati RT. 14/03 Timur Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang
Tanggapan KAI Pasca Insiden
Secara tegas, PT Kereta Api Indonesia (Persero), juga dikenal sebagai PT KAI, melarang segala bentuk aktivitas masyarakat di jalur kereta api kecuali untuk keperluan operasional.
Larangan ini dibuat setelah peristiwa tragis di mana empat anak tewas tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Aktivitas seperti bermain dan berolahraga di jalur kereta api sangat berbahaya dan melanggar hukum, kata Anne Purba, Vice President Public Relations KAI.
Dia mengingatkan bahwa masyarakat di jalur tersebut berisiko tinggi mengalami kecelakaan karena kereta api tidak dapat berhenti dengan cepat.
Menurut UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, pelanggaran terhadap aktivitas di jalur kereta api dapat dikenakan denda maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Berada di jalur rel tanpa izin, menyeret barang, atau menggunakan jalur untuk keperluan lain yang mengganggu perjalanan kereta adalah semua contoh pelanggaran.
Leave a Reply